Hadis
#1277
Sunan at-Tirmidzi - Business
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] saudara banu Haritsah dari [ayahnya] bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah pembekam, maka beliau melarangnya. Ia pun terus bertanya dan meminta izin kepadanya hingga beliau bersabda: "Berilah makan dan minum untamu dengan upah tersebut serta berilah makan kepada budakmu dengan upah tersebut.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa berasal dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Jabir dan As Sa`ib bin Yazid, Abu Isa berkata; Hadits Muhayyishah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, dan Ahmad berkata; Jika pembekam meminta kepadaku, niscaya aku akan melarangnya karena berpegang pada hadits ini
حدثنا قتيبة، عن مالك بن انس، عن ابن شهاب، عن ابن محيصة، اخي بني حارثة عن ابيه، انه استاذن النبي صلى الله عليه وسلم في اجارة الحجام فنهاه عنها فلم يزل يساله ويستاذنه حتى قال " اعلفه ناضحك واطعمه رقيقك " . قال وفي الباب عن رافع بن خديج وابي جحيفة وجابر والسايب بن يزيد . قال ابو عيسى حديث محيصة حديث حسن . والعمل على هذا عند بعض اهل العلم . وقال احمد ان سالني حجام نهيته واخذ بهذا الحديث
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Business
- Hadith Index
- #1277
- Book Index
- 79
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih
