Hadis
#1273
Sunan at-Tirmidzi - Business
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Abu Ammar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama; dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara dikawnkan)
حدثنا احمد بن منيع، وابو عمار قالا حدثنا اسماعيل ابن علية، قال اخبرنا علي بن الحكم، عن نافع، عن ابن عمر، قال نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل . قال وفي الباب عن ابي هريرة وانس وابي سعيد . قال ابو عيسى حديث ابن عمر حديث حسن صحيح . والعمل على هذا عند بعض اهل العلم وقد رخص بعضهم في قبول الكرامة على ذلك
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Business
- Hadith Index
- #1273
- Book Index
- 75
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih Hadith
- Bashar Awad MaaroufHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari
