Hadis
#1198
Sunan at-Tirmidzi - Divorce and Mutual Imprecation
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha`] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadhi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah orang yang mengucapkan kata zhirar lalu menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, beliau menjawab: "Ia wajib membayar satu kaffarat." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Dan ini adalah pendapat Sufyan, Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Jika ia menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, maka ia wajib membayar dua kaffarat, ini adalah pendapat Abdurrahman bin Mahdi
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Divorce and Mutual Imprecation
- Hadith Index
- #1198
- Book Index
- 25
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiDaif