Hadis
#1149
Sunan at-Tirmidzi - Suckling
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik] di ganti dengan jalur: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amr bin Syarid] dari [Ibnu Abbas] dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua budak wanita. Seorang dari mereka menyusui anak perempuan sedang yang lainya menyusui anak laki-laki. Apakah laki-laki itu boleh menikah dengan anak perempuan tadi? Dia menjawab; "Tidak boleh karena air (mani) laki-lakinya satu." Abu Isa berkata; "Ini adalah penjelasan susu fahl. Inilah pokok permasalahan pada bab ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq
حدثنا قتيبة، حدثنا مالك، ح وحدثنا الانصاري، حدثنا معن، قال حدثنا مالك بن انس، عن ابن شهاب، عن عمرو بن الشريد، عن ابن عباس، انه سيل عن رجل، له جاريتان ارضعت احداهما جارية والاخرى غلاما ايحل للغلام ان يتزوج بالجارية فقال لا اللقاح واحد . قال ابو عيسى وهذا تفسير لبن الفحل وهذا الاصل في هذا الباب وهو قول احمد واسحاق
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Suckling
- Hadith Index
- #1149
- Book Index
- 4
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih Isnaad
- Al-AlbaniSahih Isnaad
- Zubair Ali ZaiDaif
