Hadis
#931
Sunan at-Tirmidzi - Hajj
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji; Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata; 'Umrah adalah sunnah namun kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadits yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata; "Ini semua adalah pendapat Syafi'i
حدثنا محمد بن عبد الاعلى الصنعاني، حدثنا عمر بن علي، عن الحجاج، عن محمد بن المنكدر، عن جابر، ان النبي صلى الله عليه وسلم سيل عن العمرة اواجبة هي قال " لا وان تعتمروا هو افضل " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح . وهو قول بعض اهل العلم قالوا العمرة ليست بواجبة . وكان يقال هما حجان الحج الاكبر يوم النحر والحج الاصغر العمرة . وقال الشافعي العمرة سنة لا نعلم احدا رخص في تركها وليس فيها شيء ثابت بانها تطوع وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم باسناد وهو ضعيف لا تقوم بمثله الحجة وقد بلغنا عن ابن عباس انه كان يوجبها . قال ابو عيسى كله كلام الشافعي
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Hajj
- Hadith Index
- #931
- Book Index
- 124
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirDaif Isnaad
- Al-AlbaniDaif Isnaad
- Zubair Ali ZaiDaif
