Hadis
#839
Sunan at-Tirmidzi - Hajj
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Buhainah dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama membolehkan berbekam pada waktu ihram. Mereka berkata; 'namun tidak boleh mencukur rambut'. Sedangkan Malik berkata; 'Seorang yang ihramtidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat. Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i berpendapat bolehnya berbekam dengan tidak mencukur rambut
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Hajj
- Hadith Index
- #839
- Book Index
- 32
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Bashar Awad MaaroufHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon