Hadis
#377
Sunan at-Tirmidzi - Salat (Prayer)
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Shafiyah binti Al Harits] dari ['Aisyah] ia berkata; "Tidak sah shalat wanita yang telah haid kecuali dengan mengenakan kerudung." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin 'Amru. Sedangkan maksud dari sabda Nabi, "Wanita yang telah haid, "Adalah wanita yang telah berumur baligh kemudian mengalami haid." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, bahwa wanita yang telah mengalami haid kemudian melaksanakan shalat sedang rambutnya terlihat maka shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i, Ia mengatakan, "Shalat seorang wanita tidak sah jika ada sesuatu dari bagian tubuhnya terlihat." Imam Syafi'i ketika ditanya; bagaimana jika pada bagian luar telapak kakinya terlihat?" ia menjawab, "Shalatnya sah
حدثنا هناد، حدثنا قبيصة، عن حماد بن سلمة، عن قتادة، عن ابن سيرين، عن صفية ابنة الحارث، عن عايشة، قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لا تقبل صلاة الحايض الا بخمار " . قال وفي الباب عن عبد الله بن عمرو . وقوله " الحايض " . يعني المراة البالغ يعني اذا حاضت . قال ابو عيسى حديث عايشة حديث حسن . والعمل عليه عند اهل العلم ان المراة اذا ادركت فصلت وشيء من شعرها مكشوف لا تجوز صلاتها . وهو قول الشافعي قال لا تجوز صلاة المراة وشيء من جسدها مكشوف . قال الشافعي وقد قيل ان كان ظهر قدميها مكشوفا فصلاتها جايزة
Metadata
- Edition
- Sunan at-Tirmidzi
- Book
- Salat (Prayer)
- Hadith Index
- #377
- Book Index
- 229
Grades
- Ahmad Muhammad ShakirSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih
