Hadis
#5668
Sunan an-Nasa'i - Drinks
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad
اخبرنا ابو بكر بن علي، قال حدثنا سريج بن يونس، قال حدثنا يحيى بن عبد الملك، عن العلاء، - وهو ابن المسيب - عن فضيل، عن مجاهد، عن ابن عمر، قال من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة مادام في جوفه او عروقه منها شىء وان مات مات كافرا وان انتشى لم تقبل له صلاة اربعين ليلة وان مات فيها مات كافرا . خالفه يزيد بن ابي زياد
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Drinks
- Hadith Index
- #5668
- Book Index
- 130
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
