Hadis
#5665
Sunan an-Nasa'i - Drinks
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata, "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Drinks
- Hadith Index
- #5665
- Book Index
- 127
Grades
- Abu GhuddahDaif Isnaad Maqtu
- Al-AlbaniDaif Isnaad Maqtu
- Zubair Ali ZaiDaif