Hadis
#5425
Sunan an-Nasa'i - The Etiquette of Judges
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, "Dua orang wanita masuk ke dalam gua di wilayah Tha'if. Lalu salah seorang dari keduanya keluar dengan tangan terluka. Maka ia menyangka bahwa temannya yang telah melukainya, namun temannya mengingkari. Aku lalu menulis surat kepada Ibnu Abbas berkenaan dengan masalah tersebut, [Ibnu Abbas] membalas; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan, bahwa sumpah itu bagi orang yang dituduh (terdakwa). Sebab jika manusia dibiarkan memberikan dakwaan, maka mereka akan mendakwa harta dan nyawa orang banyak. Oleh karena itu panggillah wanita itu dan bacakanlah ayat ini kepadanya: ' Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat' QS Ali Imran; 77 hingga akhir ayat. Kemudian aku memanggil wanita tersebut dan aku bacakan ayat itu kepadanya, akhirnya ia mengakuinya
اخبرنا علي بن سعيد بن مسروق، قال حدثنا يحيى بن ابي زايدة، عن نافع بن عمر، عن ابن ابي مليكة، قال كانت جاريتان تخرزان بالطايف فخرجت احداهما ويدها تدمى فزعمت ان صاحبتها اصابتها وانكرت الاخرى فكتبت الى ابن عباس في ذلك فكتب ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى ان اليمين على المدعى عليه ولو ان الناس اعطوا بدعواهم لادعى ناس اموال ناس ودماءهم فادعها واتل عليها هذه الاية { ان الذين يشترون بعهد الله وايمانهم ثمنا قليلا اوليك لا خلاق لهم في الاخرة } حتى ختم الاية فدعوتها فتلوت عليها فاعترفت بذلك فسره
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Etiquette of Judges
- Hadith Index
- #5425
- Book Index
- 47
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
