Hadis
#5424
Sunan an-Nasa'i - The Etiquette of Judges
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata, "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan hewan tunggangan yang keduanya tidak mempunyai bukti, beliau lalu memberi putusan bahwa hewan itu milik mereka berdua
اخبرنا عمرو بن علي، قال حدثنا عبد الاعلى، قال حدثنا سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن ابي بردة، عن ابيه، عن ابي موسى، ان رجلين، اختصما الى النبي صلى الله عليه وسلم في دابة ليس لواحد منهما بينة فقضى بها بينهما نصفين
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Etiquette of Judges
- Hadith Index
- #5424
- Book Index
- 46
Grades
- Abu GhuddahDaif
- Al-AlbaniDaif
- Zubair Ali ZaiHasan
