Hadis
#5418
Sunan an-Nasa'i - The Etiquette of Judges
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhadlir Ibnul Muwadli'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar memerdekakan budak miliknya saat hendak meninggal. Ia sangat miskin dan tengah terlilit hutang. Lalu ia menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan harga delapan ratus dirham. Beliau kemudian memberikan uang pembayarannya dan bersabda: "Bayar hutangmu dan nafkahilah keluargamu
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Etiquette of Judges
- Hadith Index
- #5418
- Book Index
- 40
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiDaif