Hadis
#5416
Sunan an-Nasa'i - The Etiquette of Judges
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang berselisih dengan Az Zubair mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yakni dalam masalah mata air Al Harrah yang biasa mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Wahai Zubair, airilah (kebun milikmu), setelah itu alirkanlah air itu untuk tetanggamu." Laki-laki Anshar itu pun marah, ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak pamanmu!" Maka menjadi merahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau kemudian bersabda: "Wahai Zubair, airilah (kebunmu), setelah itu tahanlah hingga airnya kembali ke dalam tanah." Az Zubair berkata, "Aku kira ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa itu: ' Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman." QS An Nisa`;
اخبرنا قتيبة، قال حدثنا الليث، عن ابن شهاب، عن عروة، انه حدثه ان عبد الله بن الزبير حدثه ان رجلا من الانصار خاصم الزبير الى رسول الله صلى الله عليه وسلم في شراج الحرة التي يسقون بها النخل فقال الانصاري سرح الماء يمر . فابى عليه فاختصموا عند رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " اسق يا زبير ثم ارسل الماء الى جارك " . فغضب الانصاري فقال يا رسول الله ان كان ابن عمتك فتلون وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم قال " يا زبير اسق ثم احبس الماء حتى يرجع الى الجدر " . فقال الزبير اني احسب ان هذه الاية نزلت في ذلك { فلا وربك لا يومنون } الاية
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Etiquette of Judges
- Hadith Index
- #5416
- Book Index
- 38
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
