Hadis
#4827
Sunan an-Nasa'i - Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dia berkata; seorang wanita telah memukul madunya yang sedang hamil dengan batu hingga membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata; "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
- Hadith Index
- #4827
- Book Index
- 122
Grades
- Abu GhuddahSahih Lighairihi
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan