Hadis
#4820
Sunan an-Nasa'i - Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun
قال الحارث بن مسكين قراءة عليه وانا اسمع، عن ابن القاسم، قال حدثني مالك، عن ابن شهاب، عن سعيد بن المسيب، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى في الجنين يقتل في بطن امه بغرة عبد او وليدة فقال الذي قضى عليه كيف اغرم من لا شرب ولا اكل ولا استهل ولا نطق فمثل ذلك يطل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " انما هذا من الكهان
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
- Hadith Index
- #4820
- Book Index
- 115
Grades
- Abu GhuddahSahih Lighairihi
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan
