Hadis
#4820
Sunan an-Nasa'i - Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
- Hadith Index
- #4820
- Book Index
- 115
Grades
- Abu GhuddahSahih Lighairihi
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan