Hadis
#4817
Sunan an-Nasa'i - Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya
اخبرنا قتيبة، قال حدثنا الليث، عن ابن شهاب، عن ابن المسيب، عن ابي هريرة، قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنين امراة من بني لحيان سقط ميتا بغرة عبد او امة ثم ان المراة التي قضى عليها بالغرة توفيت فقضى رسول الله صلى الله عليه وسلم بان ميراثها لبنيها وزوجها وان العقل على عصبتها
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money
- Hadith Index
- #4817
- Book Index
- 112
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
