Hadis
#4679
Sunan an-Nasa'i - Financial Transactions
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu
اخبرني هارون بن عبد الله، قال حدثنا حماد بن مسعدة، عن ابن جريج، عن عكرمة بن خالد، قال حدثني اسيد بن حضير بن سماك، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى انه اذا وجدها في يد الرجل غير المتهم فان شاء اخذها بما اشتراها وان شاء اتبع سارقه وقضى بذلك ابو بكر وعمر
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Financial Transactions
- Hadith Index
- #4679
- Book Index
- 231
Grades
- Abu GhuddahSahih Isnaad
- Al-AlbaniSahih Isnaad
- Zubair Ali ZaiSahih
