Hadis
#4646
Sunan an-Nasa'i - Financial Transactions
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya
اخبرنا عمرو بن زرارة، قال انبانا اسماعيل، عن ابن جريج، قال اخبرني ابو الزبير، عن جابر، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " الشفعة في كل شرك ربعة او حايط لا يصلح له ان يبيع حتى يوذن شريكه فان باع فهو احق به حتى يوذنه
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Financial Transactions
- Hadith Index
- #4646
- Book Index
- 198
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniDaif
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim
