Hadis
#4636
Sunan an-Nasa'i - Financial Transactions
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya untuk orang yang membeli kecuali orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya, dan barang siapa yang membeli budak dan ia memiliki harta maka hartanya milik orang yang menjual kecuali orang yang membeli mensyaratkannya
اخبرنا اسحاق بن ابراهيم، قال انبانا سفيان، عن الزهري، عن سالم، عن ابيه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من ابتاع نخلا بعد ان توبر فثمرتها للبايع الا ان يشترط المبتاع ومن باع عبدا وله مال فماله للبايع الا ان يشترط المبتاع
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Financial Transactions
- Hadith Index
- #4636
- Book Index
- 188
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim
