Hadis
#4575
Sunan an-Nasa'i - Financial Transactions
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; Syarik menjualkan perak untukku dengan tidak tunai, kemudian ia datang dan mengabarkan kepadaku, maka saya katakan; ini tidak boleh. Lalu ia berkata; cukup, demi Allah, saya telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang seorangpun yang mencelaku. Kemudian saya datang kepada [Al Barra` bin 'Azib] dan bertanya kepadanya, lalu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami di Madinah dan kami sedang berjual beli seperti ini, kemudian beliau bersabda: "Selama serah terima secara langsung maka tidak mengapa, dan yang tidak tunai maka itu Adalah riba." Kemudian ia berkata kepadaku; datanglah kepada [Zaid bin Arqam]. Kemudian saya datang kepada dan bertanya kepadanya, lalu ia mengatakan seperti itu
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Financial Transactions
- Hadith Index
- #4575
- Book Index
- 127
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih Hadith
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon