Hadis
#4517
Sunan an-Nasa'i - Financial Transactions
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain; saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini
اخبرنا محمد بن عبد الاعلى، قال حدثنا المعتمر، قال سمعت عبيد الله، عن خبيب، عن حفص بن عاصم، عن ابي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم انه نهى عن بيعتين اما البيعتان فالمنابذة والملامسة وزعم ان الملامسة ان يقول الرجل للرجل ابيعك ثوبي بثوبك ولا ينظر واحد منهما الى ثوب الاخر ولكن يلمسه لمسا واما المنابذة ان يقول انبذ ما معي وتنبذ ما معك ليشتري احدهما من الاخر ولا يدري كل واحد منهما كم مع الاخر ونحوا من هذا الوصف
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Financial Transactions
- Hadith Index
- #4517
- Book Index
- 69
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
