Hadis
#4018
Sunan an-Nasa'i - Fighting [The Prohibition of Bloodshed]
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa." Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair. Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah.. dan ia menyebutkan hadits
اخبرنا هلال بن العلاء، قال حدثنا حسين، قال حدثنا زهير، قال حدثنا ابو اسحاق، عن عمرو بن غالب، قال قالت عايشة يا عمار اما انك تعلم انه لا يحل دم امري الا ثلاثة النفس بالنفس او رجل زنى بعد ما احصن وساق الحديث
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Fighting [The Prohibition of Bloodshed]
- Hadith Index
- #4018
- Book Index
- 53
Grades
- Abu GhuddahDaif Isnaad
- Al-AlbaniDaif Isnaad
- Zubair Ali ZaiDaif
