Hadis
#3756
Sunan an-Nasa'i - 'Umra
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Daud] -yaitu Ibnu Abu Hind- dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad
اخبرنا محمد بن معمر، قال حدثنا حبان، قال حدثنا حماد بن سلمة، ح واخبرني ابراهيم بن يونس بن محمد، قال حدثنا ابي قال، حدثنا حماد بن سلمة، عن داود، - وهو ابن ابي هند - وحبيب المعلم عن عمرو بن شعيب، عن ابيه، عن جده، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " لا يجوز لامراة هبة في مالها اذا ملك زوجها عصمتها " . اللفظ لمحمد
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- 'Umra
- Hadith Index
- #3756
- Book Index
- 38
Grades
- Abu GhuddahHasan Sahih
- Al-AlbaniHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiDaif
