Hadis
#3749
Sunan an-Nasa'i - 'Umra
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya
اخبرنا محمد بن عبد الله بن يزيد، قال حدثنا ابي قال، حدثنا سعيد، قال حدثني يزيد بن ابي حبيب، عن ابن شهاب، عن ابي سلمة، عن جابر، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى بالعمرى ان يهب الرجل للرجل ولعقبه الهبة ويستثني ان حدث بك حدث وبعقبك فهو الى والى عقبي انها لمن اعطيها ولعقبه
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- 'Umra
- Hadith Index
- #3749
- Book Index
- 31
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan
