Hadis
#3704
Sunan an-Nasa'i - Gifts
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya
اخبرنا عبد الحميد بن محمد، قال حدثنا مخلد، قال حدثنا ابن جريج، عن الحسن بن مسلم، عن طاوس، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " لا يحل لاحد يهب هبة ثم يعود فيها الا الوالد " . قال طاوس كنت اسمع الصبيان يقولون يا عايدا في قييه ولم اشعر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم ضرب ذلك مثلا حتى بلغنا انه كان يقول " مثل الذي يهب الهبة ثم يعود فيها " . وذكر كلمة معناها " كمثل الكلب ياكل قييه
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Gifts
- Hadith Index
- #3704
- Book Index
- 17
Grades
- Abu GhuddahSahih Lighairihi
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan
