Hadis
#3541
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah
اخبرنا يحيى بن حبيب بن عربي، قال حدثنا حماد، عن يحيى بن سعيد، عن حميد بن نافع، عن زينب، ان امراة، سالت ام سلمة وام حبيبة اتكتحل في عدتها من وفاة زوجها فقالت اتت امراة الى النبي صلى الله عليه وسلم فسالته عن ذلك فقال " قد كانت احداكن في الجاهلية اذا توفي عنها زوجها اقامت سنة ثم قذفت خلفها ببعرة ثم خرجت وانما هي اربعة اشهر وعشرا حتى ينقضي الاجل
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3541
- Book Index
- 155
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan
