Hadis
#3524
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal. Ibnu Mas'ud berkata, "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang
اخبرنا محمود بن غيلان، قال حدثنا زيد بن الحباب، قال حدثنا سفيان، عن منصور، عن ابراهيم، عن علقمة، عن ابن مسعود، انه سيل عن رجل، تزوج امراة ولم يفرض لها صداقا ولم يدخل بها حتى مات قال ابن مسعود لها مثل صداق نسايها لا وكس ولا شطط وعليها العدة ولها الميراث . فقام معقل بن سنان الاشجعي فقال قضى فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم في بروع بنت واشق - امراة منا - مثل ما قضيت . ففرح ابن مسعود رضى الله عنه
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3524
- Book Index
- 136
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiHasan
