Hadis
#3509
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdu Rabbih bin Sa'id] ia berkata; aku mendengar [Abu Salamah] berkata, "Abu Hurairah berselisih dengan Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya apabila ia telah melahirkan. Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah (untuk menanyakan hal tersebut), kemudian [Ummu Salamah] berkata, "Suami Subai'ah meninggal, lalu lima belas hari kemudian ia melahirkan." Ummu Salamah melanjutkan, "Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, lalu ia menaruh perhatian kepada salah seorang dari kedua laki-laki tersebut. Maka ketika mereka khawatir Subai'ah menjatuhkan pilihannya, mereka pun berkata, "Sesungguhnya engkau belum halal (untuk nikah)." Ummu salamah berkata, "Maka aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal tersebut, beliau lalu menjawab: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3509
- Book Index
- 121
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih