Hadis
#3397
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdur Rahman maula Thalhah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian mencerainya ketika ia dalam keadaan suci atau hamil
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3397
- Book Index
- 9
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim