Hadis
#3396
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid dengan satu kali cerai. Kemudian Umar pergi dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci maka hendaknya ia membiarkannya hingga mengalami haid, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci dari haidnya yang lain maka hendaknya ia tidak menyentuhnya hingga ia mencerainya, apabila ia inggin menahannya maka hendaknya ia menahannya. Itulah 'iddah yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita diceraikan padanya
اخبرنا محمد بن عبد الاعلى، قال حدثنا المعتمر، قال سمعت عبيد الله بن عمر، عن نافع، عن عبد الله، انه طلق امراته وهي حايض تطليقة فانطلق عمر فاخبر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك فقال له النبي صلى الله عليه وسلم " مر عبد الله فليراجعها فاذا اغتسلت فليتركها حتى تحيض فاذا اغتسلت من حيضتها الاخرى فلا يمسها حتى يطلقها فان شاء ان يمسكها فليمسكها فانها العدة التي امر الله عز وجل ان تطلق لها النساء
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3396
- Book Index
- 8
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
