Hadis
#3394
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Ayyub], Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu
اخبرنا محمد بن يحيى بن ايوب، قال حدثنا حفص بن غياث، قال حدثنا الاعمش، عن ابي اسحاق، عن ابي الاحوص، عن عبد الله، انه قال طلاق السنة تطليقة وهي طاهر في غير جماع فاذا حاضت وطهرت طلقها اخرى فاذا حاضت وطهرت طلقها اخرى ثم تعتد بعد ذلك بحيضة . قال الاعمش سالت ابراهيم فقال مثل ذلك
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3394
- Book Index
- 6
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiDaif
