Hadis
#3392
Sunan an-Nasa'i - Divorce
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dan [Abdullah bin Muhammad bin Tamim] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar dan Abu Az Zubair mendengarnya; bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? [Ibnu Umar] berkata kepadanya; Abdullah bin Umar mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah bin Umar telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya." Beliau mengembalikannya kepadaku. Beliau bersabda: "Apabila ia telah suci maka silahkan ia mencerai atau menahannya." Ibnu Umar berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: "Wahai Nabi, apabila engkau mencerai isteri-isterimu maka cerailah pada awal 'iddahnya
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3392
- Book Index
- 4
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim