Hadis
#3289
Sunan an-Nasa'i - Marriage
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair bin Al 'Awwam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Yunus], telah berkata [Ibnu Syihab]; telah mengabarkan kepadaku [Qubaishah bin Dzuaib] bahwa ia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan (memperistri dua wanita dalam satu waktu), yaitu antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu)
اخبرنا محمد بن يعقوب بن عبد الوهاب بن يحيى بن عباد بن عبد الله بن الزبير بن العوام، قال حدثنا محمد بن فليح، عن يونس، قال ابن شهاب اخبرني قبيصة بن ذويب، انه سمع ابا هريرة، يقول نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يجمع بين المراة وعمتها والمراة وخالتها
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Marriage
- Hadith Index
- #3289
- Book Index
- 94
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih - Agreed Upon
