Hadis
#2861
Sunan an-Nasa'i - The Pilgrimage (Hajj)
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hajjaj bin Ash Shawwaf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengalami pecah tulang atau pincang, sungguh ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji yang lain." Dan saya tanyakan kepada [Ibnu Abbas] serta [Abu Hurairah], kemudian mereka berdua mengatakan; ia telah benar. Syu'aib berkata dalam hadisnya; dan wajib baginya untuk melakukan haji pada tahun yang akan datang
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Pilgrimage (Hajj)
- Hadith Index
- #2861
- Book Index
- 244
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih