Hadis
#2861
Sunan an-Nasa'i - The Pilgrimage (Hajj)
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hajjaj bin Ash Shawwaf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengalami pecah tulang atau pincang, sungguh ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji yang lain." Dan saya tanyakan kepada [Ibnu Abbas] serta [Abu Hurairah], kemudian mereka berdua mengatakan; ia telah benar. Syu'aib berkata dalam hadisnya; dan wajib baginya untuk melakukan haji pada tahun yang akan datang
اخبرنا شعيب بن يوسف، ومحمد بن المثنى، قالا حدثنا يحيى بن سعيد، عن حجاج بن الصواف، قال حدثنا يحيى بن ابي كثير، عن عكرمة، عن الحجاج بن عمرو، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من كسر او عرج فقد حل وعليه حجة اخرى " . وسالت ابن عباس وابا هريرة فقالا صدق . وقال شعيب في حديثه وعليه الحج من قابل
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Pilgrimage (Hajj)
- Hadith Index
- #2861
- Book Index
- 244
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih
