Hadis
#2860
Sunan an-Nasa'i - The Pilgrimage (Hajj)
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Hubaib] dari [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengalami pincang atau pecah tulang, sungguh ia telah bertahallul dan ia wajib untuk melakukan haji yang lain." Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Umar], serta [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, maka mereka berkata; ia benar
اخبرنا حميد بن مسعدة البصري، قال حدثنا سفيان، - وهو ابن حبيب - عن الحجاج الصواف، عن يحيى بن ابي كثير، عن عكرمة، عن الحجاج بن عمرو الانصاري، انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " من عرج او كسر فقد حل وعليه حجة اخرى " . فسالت ابن عباس وابا هريرة عن ذلك فقالا صدق
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- The Pilgrimage (Hajj)
- Hadith Index
- #2860
- Book Index
- 243
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
