Hadis
#2579
Sunan an-Nasa'i - Zakah
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad] dari [Harun bin Riab] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim]; (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan lafazh ini miliknya; dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Harun] dari [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Mukhariq] dia berkata; Aku merasa terbebani dengan tanggunganku (berupa diat, atau hutang), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku bertanya kepadanya tentang penyelesaiannya, beliau menjawab: "Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta)
اخبرنا يحيى بن حبيب بن عربي، عن حماد، عن هارون بن رياب، قال حدثني كنانة بن نعيم، ح واخبرنا علي بن حجر، - واللفظ له - قال حدثنا اسماعيل، عن ايوب، عن هارون، عن كنانة بن نعيم، عن قبيصة بن مخارق، قال تحملت حمالة فاتيت النبي صلى الله عليه وسلم فسالته فيها فقال " ان المسالة لا تحل الا لثلاثة رجل تحمل بحمالة بين قوم فسال فيها حتى يوديها ثم يمسك
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Zakah
- Hadith Index
- #2579
- Book Index
- 145
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Muslim
