Hadis
#2317
Sunan an-Nasa'i - Fasting
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Warqa'] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin."Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan." Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, "tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya
اخبرنا محمد بن اسماعيل بن ابراهيم، قال حدثنا يزيد، قال انبانا ورقاء، عن عمرو بن دينار، عن عطاء، عن ابن عباس، في قوله عز وجل { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين } يطيقونه يكلفونه فدية طعام مسكين واحد { فمن تطوع خيرا } طعام مسكين اخر ليست بمنسوخة { فهو خير له وان تصوموا خير لكم } لا يرخص في هذا الا للذي لا يطيق الصيام او مريض لا يشفى
Metadata
- Edition
- Sunan an-Nasa'i
- Book
- Fasting
- Hadith Index
- #2317
- Book Index
- 228
Grades
- Abu GhuddahSahih
- Al-AlbaniSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari
