Hadis
#4579
Sunan Abu Dawud - Types of Blood-Wit
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Amru- dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal." Abu Dawud berkata, " [Hammad bin Salamah] dan [Khalid bin Abdullah] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Amru], namun keduanya tidak menyebutkan 'kuda atau bighal
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Types of Blood-Wit
- Hadith Index
- #4579
- Book Index
- 86
Grades
- Al-AlbaniShadh
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidShadh
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan