Hadis
#3940
Sunan Abu Dawud - The Book of Manumission of Slaves
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan." Telah menceritakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Ia berkata, "Nafi' dimungkinkan mengatakan, 'Sungguh ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan', dan mungkin juga ia tidak mengatakannya." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Ayyub berkata, "Aku tidak tahu, lafadz tersebut ada dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau sesuatu yang ia dikatakan oleh Nafi', yaitu ucapan, 'jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan
حدثنا القعنبي، عن مالك، عن نافع، عن عبد الله بن عمر، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق شركا له في مملوك اقيم عليه قيمة العدل فاعطى شركاءه حصصهم واعتق عليه العبد والا فقد عتق منه ما عتق
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- The Book of Manumission of Slaves
- Hadith Index
- #3940
- Book Index
- 15
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Shuaib Al ArnautSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari (2522) Sahih Muslim (1501)
