Hadis
#3570
Sunan Abu Dawud - Wages
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah Al Anshari] dari [Al Bara bin 'Azib] ia berkata, "Dahulu ia memiliki seekor unta yang biasa makan tanaman orang lain. Lalu unta tersebut memasuki sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi kabar tentang hal itu, maka beliau pun memberi putusan bahwa penjagaan kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan hewan pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, serta pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dirusak hewan tersebut pada malam hari
حدثنا محمود بن خالد، حدثنا الفريابي، عن الاوزاعي، عن الزهري، عن حرام بن محيصة الانصاري، عن البراء بن عازب، قال كانت له ناقة ضارية فدخلت حايطا فافسدت فيه فكلم رسول الله صلى الله عليه وسلم فيها فقضى ان حفظ الحوايط بالنهار على اهلها وان حفظ الماشية بالليل على اهلها وان على اهل الماشية ما اصابت ماشيتهم بالليل
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Wages
- Hadith Index
- #3570
- Book Index
- 155
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiDaif
