Hadis
#3539
Sunan Abu Dawud - Wages
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali
حدثنا مسدد، حدثنا يزيد، - يعني ابن زريع - حدثنا حسين المعلم، عن عمرو بن شعيب، عن طاوس، عن ابن عمر، وابن، عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " لا يحل لرجل ان يعطي عطية او يهب هبة فيرجع فيها الا الوالد فيما يعطي ولده ومثل الذي يعطي العطية ثم يرجع فيها كمثل الكلب ياكل فاذا شبع قاء ثم عاد في قييه
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Wages
- Hadith Index
- #3539
- Book Index
- 124
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
