Hadis
#3526
Sunan Abu Dawud - Wages
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika digadaikan maka susu hewan boleh diperah sesuai dengan nafkah yang diberikan kepada hewan tersebut, dan punggung hewan boleh dinaiki. Orang yang menaiki dan memerah wajib memberikan nafkahnya." Abu Daud berkata, "Menurut kami hadits ini lebih shahih
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Wages
- Hadith Index
- #3526
- Book Index
- 111
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Zubair Ali ZaiSahih Bukhari (2512)