Hadis
#3510
Sunan Abu Dawud - Wages
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Marwan] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Muslim bin Khalid Az Zanji] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki membeli seorang budak kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Laki-laki itu kemudian mendapatkan aib pada budak tersebut. Beliau kemudian mengembalikan budak tersebut kepada orang yang penjualnya sehingga ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah mengambil manfaat dari budakku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Wages
- Hadith Index
- #3510
- Book Index
- 95
Grades
- Al-AlbaniHasan
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidHasan Lighairihi
- Shuaib Al ArnautHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiDaif