Hadis
#3274
Sunan Abu Dawud - Oaths and Vows
Telah menceritakan kepada kami [Al Mundzir bin Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dan sumpah dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam, dan dalam bermaksiat kepada Allah, serta dalam memutuskan hubungan kekerabatan. Barangsiapa yang bersumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkannya dan melakukan yang lebih baik darinya, maka sesungguhnya meninggalkannya adalah kafarah baginya." Abu Daud berkata; seluruh hadits tersebut berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: hendaknya ia membayar kafarah untuk sumpahnya kecuali dalam perkara yang tidak dipedulikan." Abu Daud berkata; aku katakan kepada Ahmad, Yahya bin Sa'id telah meriwayatkan dari Yahya bin 'Ubaidullah. Kemudian ia berkata; ia meninggalkannya setelah itu, dan ia adalah orang yang ahli untuk itu. Ahmad berkata; hadits-haditsnya adalah hadits-hadits yang munkar, dan ayahnya tidak dikenal
حدثنا المنذر بن الوليد، حدثنا عبد الله بن بكر، حدثنا عبيد الله بن الاخنس، عن عمرو بن شعيب، عن ابيه، عن جده، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا نذر ولا يمين فيما لا يملك ابن ادم ولا في معصية الله ولا في قطيعة رحم، ومن حلف على يمين فراى غيرها خيرا منها فليدعها وليات الذي هو خير، فان تركها كفارتها " . قال ابو داود : الاحاديث كلها عن النبي صلى الله عليه وسلم : " وليكفر عن يمينه " . الا فيما لا يعبا به . قال ابو داود قلت لاحمد : روى يحيى بن سعيد عن يحيى بن عبيد الله فقال : تركه بعد ذلك وكان اهلا لذلك، قال احمد : احاديثه مناكير وابوه لا يعرف
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Oaths and Vows
- Hadith Index
- #3274
- Book Index
- 33
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidMunkar
- Zubair Ali ZaiHasan
