Hadis
#3244
Sunan Abu Dawud - Oaths and Vows
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Sulaiman], telah menceritakan kepadaku [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais], bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadhramaut memperkarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di negeri Yaman. Kemudian orang Hadhrami tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku di ambil bapak orang ini, dan tanah itu ada di tangannya. Beliau berkata: "Apakah engkau memiliki bukti?" ia berkata; tidak akan tetapi aku minta ia untuk bersumpah, dan Allah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanahku yang diambil bapaknya. Kemudian orang Kindah tersebut bersiap-siap untuk bersumpah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang mengambil harta dengan sumpah melainkan ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan terpotong tangannya." Kemudian orang Kindi tersebut berkata; tanah tersebut adalah tanahnya
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Oaths and Vows
- Hadith Index
- #3244
- Book Index
- 3
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan