Hadis
#2282
Sunan Abu Dawud - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'", serta: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan." Kemudian sebagian darinya dihapuskan, ia membaca ayat: "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya", maka kalian tidak memiliki hak 'Iddah atas mereka
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2282
- Book Index
- 108
Grades
- Al-AlbaniHasan
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidHasan
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiHasan