Hadis
#2189
Sunan Abu Dawud - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Ibnu Juraij] dari [Muzhahir] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Talak (yang boleh dirujuk kembali) bagi budak wanita adalah dua kali talak, dan quru`nya adalah dua kali haid." Abu 'Ashim berkata; telah menceritakan kepadaku [Muzhahir], telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, hanya saja ia berkata; dan 'iddahnya adalah dua kali haid. Abu Daud berkata; hadits tersebut adalah hadits majhul
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #2189
- Book Index
- 15
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidDaif
- Shuaib Al ArnautDaif
- Zubair Ali ZaiDaif