Hadis
#2129
Sunan Abu Dawud - Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu adalah milik orang yang diberinya. Dan orang yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan kepada seseorang adalah anak atau saudara wanita wanita
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Marriage
- Hadith Index
- #2129
- Book Index
- 84
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidDaif
- Shuaib Al ArnautHasan
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan