Hadis
#2079
Sunan Abu Dawud - Marriage
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda: Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal. Abu Daud berkata; hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar radliallahu 'anhuma
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Marriage
- Hadith Index
- #2079
- Book Index
- 34
Grades
- Al-AlbaniDaif
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidDaif
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan