Hadis
#2037
Sunan Abu Dawud - The Rites of Hajj
Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah], ia berkata; aku melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian
حدثنا ابو سلمة، حدثنا جرير، - يعني ابن حازم - حدثني يعلى بن حكيم، عن سليمان بن ابي عبد الله، قال رايت سعد بن ابي وقاص اخذ رجلا يصيد في حرم المدينة الذي حرم رسول الله صلى الله عليه وسلم فسلبه ثيابه فجاء مواليه فكلموه فيه فقال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم حرم هذا الحرم وقال " من وجد احدا يصيد فيه فليسلبه ثيابه " . فلا ارد عليكم طعمة اطعمنيها رسول الله صلى الله عليه وسلم ولكن ان شيتم دفعت اليكم ثمنه
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- The Rites of Hajj
- Hadith Index
- #2037
- Book Index
- 317
Grades
- Al-AlbaniMunkar
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidMunkar
- Zubair Ali ZaiDaif
